Para ulama, terutama Ulama Shufi. berpendapat bahwa do'a yang paling dekat diijabahi oleh Alloh SWT istilah bahasa Jawa paling mandi adalah do'a Sholawat. Dan pendapat ini cocok dengan kenyataan. Lebih-lebih di dalam zaman mutakhir ini Insya Alloh tentang Sholawat kepada Kanjeng Nabi SAW ini akan dibahas dalam bab tersendiri di belakang. Secara umum mengenai faedah dan manfaat do'a Sholawat kepada Kanjeng Nabi SAW bagi si pembaca Sholawat adalah seperti yang dikatakan oleh Syekh Hasan Al'Adawi di dalam syarah kitab "Dala ilul Khoirot" yang kemudian dibenarkan dan didukung oleh para Ulama Shufi lainnya yaitu sebagai berikut:
Artinya kurang lebih :
"Sesungguhnya membaca Sholawat kepada Nabi SAW itu bisa menerangi hati dan mewushulkan tanpa adanya seorang guru kepada Tuhan Dzat Yang Maha Mengetahui perkara gaib ". (Sa'aadatud—Daroini hal. 36/60).
"Menerangi Hati”. Hati menjadi padang, jernih dan tentram. "Mewushulkan" mengantarkan dan menyampaikan kepada tingkat kondisi batiniyah yang sadar kepada Alloh SWT.
Ada banyak sekali macamnya do'a Sholawat. Berpuluh, beratus, beribu-ribu, bahkan berpuluh ribu macam sholawat. Masing-masing sholawat dikaruniai faedah dan manfaat yang berbeda-beda, manfaat duniawi dan manfaat ukhrowi, manfaat lahir dan manfaat batin, manfaat yang hubungan dengan hal-hal yang bersifat material dan hal-hal yang bersifat moral dan spiritual. Bertalian dengan kebutuhan untuk kejernihan hati, ketenangan batin dan ketentraman jiwa, sudah sewajarnya kita memilih Sholawat yang dikaruniai manfaat dan faedah yang kita butuhkan tersebut.
Alhamdu Lillah dengan fadlol Alloh SWT pada kira-kira awal tahun 1963 M, Alloh SWT melimpahkan karunia taufiq dan hidayah-NYA dengan tersusunnya "SHOLAWAT WAHIDIYAH" dari Pondok Pesantren Kedunglo Desa Bandar Lor Kecamatan Mojoroto Kotamadya Kediri Propinsi jawa Timur, yang kemudian oleh Muallifnya yakni Almukarrom Shohibul Fadlilah, Asy-Syekh Romo K.H. Abdoel Madjid Ma'roef Pengasuh Pondok Pesantren tersebut diijazahkan (diberikan ijin pengamalan) secara umum dengan ijazah mutlak kepada masyarakat luas tidak pandang dari golongan, aliran, bangsa dan negara manapun juga serta tidak membatasi tingkatan dan umur berapa saja. Pokoknya tidak pandang bulu, siapa saja dan tanpa ada syarat-syarat.
No comments:
Post a Comment